Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota laksanakan giat menyampaikan himbauan dan pendisiplinan protokol kesehatan tindak lanjut Inpres no 6 tahun 2020 dalam menghadapi dan antisipasi virus Corona di wilayah hukum Polsek Sananwetan hari Rabu tanggal 30 September 2020 dengan sasaran kafe *Atiga* Jln. Mojopahit kelurahan Gedog kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Dalam giat patroli tersebut tidak lupa nemberikan himbauan untuk mematuhi protokol Kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru dalam penanganan Covid-19 serta memberikan teguran kepada warga yang belum menggunakan masker juga memberikan himbauan kamtibmas guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sananwetan.

Selain itu, petugas patroli juga menyampaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi ini. Juga mensosialisasikan Inpres no 6 tahun 2020 sebagai patokan pelaksanaan Penegakkan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan khususnya diwilayah hukum Polsek Sananwetan.