Polsek Ponggok melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kali ini, operasi yustisi dilaksanakan tempat publik depan pertokoan Alfamart Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Minggu malam (5/09/2021).

Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H. mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk terus patuh terhadap protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Operasi Yustisi dilaksanakan dengan menggunakan tilang tipiring , teguran tertulis, lisan maupun teguran Sosial sebagai bentuk sangsi bagi warga yang melanggar Prokes, jelasnya.

Sambungnya, dalam giat tersebut sebanyak 5 orang terjaring Ops Yustisi Prokes, selain diberikan sanksi teguran para pelanggar juga dibagikan masker gratis.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah untuk terus menggelar Ops Yustisi sampai batas waktu yang ditentukan. “Harapannya semoga masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga wabah covid-19 ini segera berakhir,” tutup AKP Sony Suhartanto S.H.