Kali ini, operasi yustisi dilaksanakan tempat publik depan pertokoan Alfamart Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Minggu malam (5/09/2021).
Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H. mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk terus patuh terhadap protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Operasi Yustisi dilaksanakan dengan menggunakan tilang tipiring , teguran tertulis, lisan maupun teguran Sosial sebagai bentuk sangsi bagi warga yang melanggar Prokes, jelasnya.
Sambungnya, dalam giat tersebut sebanyak 5 orang terjaring Ops Yustisi Prokes, selain diberikan sanksi teguran para pelanggar juga dibagikan masker gratis.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah untuk terus menggelar Ops Yustisi sampai batas waktu yang ditentukan. “Harapannya semoga masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga wabah covid-19 ini segera berakhir,” tutup AKP Sony Suhartanto S.H.
Mobil Backbone Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli Blue Light Antisipasi Kejahatan Malam Hari
Bagikan Masker Guna Mencegah Penyebaran Virus Covid 19 di Area Pasar Tradisional
Polsek Sukorejo Patroli di Toko Emas Antisipasi Kejahatan Siang Hari
POLSEK SUKOREJO SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA SATPAM PERBANKAN ANTISIPASI 3C MALAM HARI