Dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Inpres No.6 Tahun 2020 khususnya di Wilayah Polsek Udanawu Polres Blitar kota, Petugas gabungan dari Polsek , Polisi Militer, Koramil, Kesbangpol, BPBD, Dishub, Damkar, dan Upt Puskesmas Kec. Udanawu melakukan Ops Yustisi di Gapura Perbatasan Kediri – Blitar. Dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker razia masker. Hari Selasa (16/03/2021)

Operasi Yustisi Gabungan ini di laksanakan karena adanya Intruksi Presiden No 06 Tahun 2020, Penegakkan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 serta Perbup No 40 Tahun 2020. Sehingga perlu bagi Petugas untuk selalu melaksanakan Patroli dan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kec. Udanawu Kab. Blitar.

Kapolsek Udanawu Polres Blitar Kota juga menuturkan peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga Petugas guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memperhatikan Protokol Kesehatan seperti dengan selalu memakai masker saat berada di luar rumah.

Pada Operasi Yustisi apabila didapati pelanggar tidak menerapkan Protokol Kesehatan seperti memakai masker maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, teguran tertulis maupun sanksi Administrasi dengan menyita KTP, untuk kemudian pelanggar harus mengikuti sidang Tipiring. Tutur Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos.