Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bergabung dengan  unsur TNI dan Sat Pol PP melaksanakan giat Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin  dan penegakan hukum protokol kesahatan pada hari Rabu (16/9/2020) di Jl Sudanco Supriyadi.

Kegiatan Operasi Yustisi kali ini di pimpin oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP LEONARD, M, SINAMBELA ,S.H, S.I.K, M.H. dengan rincian kekuatan Polri 30 personil, TNI 15 personil dan Satpol PP 15 personel. Ditambah tiga personel dari Pengadilan Negeri Blitar untuk melaksanakan sidang ditempat yaitu Hakim, Panitera Pengganti dan Jaksa Penuntut.

Hasil dari operasi terdapat jumlah pelanggar sebanyak 45 pelanggaran dengan rincian sanksi tipiring sejumlah 13 kasus. Sidang di tempat memutuskan denda minimal Rp. 20.000 Maximal Rp. 30.000  kepada setiap pelanggar.  Dan teguran tertulis sejumlah 32 kasus.

Kapolres menjelaskan bahwa operasi yustisi akan dilaksanakan setiap hari di berbagai tempat publik. Polri melaksanakan Penegakan Hukum Berdasarkan Perda Prov No 2 th 2020,  Pergub No 53 Th 2020

Dan Perwali No 47 th 2020. “Sasaran dari operasi yustisi ini adalah warga masyarakat yang tidak  disiplin protokol kesehatan , dan yang tidak menggunakan masker. Untuk itu, kami menghimbau masyarakat untuk sadar pentingnya peran bersama untuk melayan pandemi covid-19,”tegasnya. (*)