Polsek Kepanjenkidul Gelar Operasi Yustisi Atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul, Selasa (22/9/2020)

Adapun kegiatan operasi Yustisi di laksanakan di depan Kantor Kelurahan Kepanjenkidul Jl.Melati Kel/Kec Kepanjenkidul Kota Blitar (Depan BTN Melati dengan sasaran antara lain para
Pengemudi dan penumpang baik roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan.

Anggota yang mengikuti kegiatan operasi yang dipimpin oleh panit lantas Polsek Kepanjenkidul Iptu Murdianto dan di dampingi oleh perwira dari masing masing Polsek Jajaran Rayon Kota antara lain :

1. Polsek Kepanjenkidul : 12 Pers
2. Polsek Sananwetan : 2 Pers
3. Polsek Sukorejo : 4 Pers
4. TNI : 1 Pers
5. Trantib Kec Kepanjenkidul : 11 Pers

Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini

 

“Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 20 orang pelanggar dengan rincian 12 Teguran dan 3 denda tilang serta di beri pembinaan agar tidak melanggar lagi Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3 m yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19.