Guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kepanjenkidul anggota Polsek Kepanjenkidul melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi area publik Dan Cafe di wilayah hukum Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dengan cara humanis sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau covid 19, Jumat (22/1’2021)

Dalam rangka tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Th 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masayarakat untuk pengendalian penyebaran virus corona Operasi Yustisi, operasi gabungan Polsek Kepanjenkidul dan Koramil Kota serta anggota Kecamatan Kepanjenkidul ini melaksanakan operasi yustisi kepada pengunjung dan pemilik warkop ini dengan cara humanis dan Patroli pada malam hari ini dengan menggunakan kendaraan dinas dan menegakkan disiplin penerapan prokes covid 19 agar selalu mematuhi anjuran pemerintah agar segera pulang dan tidak keluar rumah kalau tidak ada kepentingan mendesak gunakan selalu masker dan jaga pola hidup beraih dan sehat.
Selain himbauan dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19 kegiatan operasi juga menempelkan brosur di area publik/Cafe maupun tempat lainnya

 

Operasi Yustisi Polsek Kepanjenkidul Kepada warga diharapkan untuk membatasi diri keluar rumah, hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19, karena virus ini sudah menyebar, dan diharapkan kepada warga agar selalu menjaga kebersihan diri, hindari berjabat tangan, dan harap gunakan salam yang lain.