Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota hari ini Kamis tanggal 24 September 2020 bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di wilayah kecamatan Sananwetan kota Blitar. Pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker terciduk petugas Ops Yustisi dan dilakukan penindakan sesuai Perda Prov nomor 2 tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Razia dilaksanakan dengan cara Stasioner di jalan Imam Bonjol, giat razia ops yustisi mengarah ke pengendara dan pengguna jalan yang melintas.

Giat ops yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan yang dipimpin Plt Kapolsek Sananwetan AKP Yudarso menindak 13 pelanggar dan dilakukan teguran tertulis. Plt Kapolsek Sananwetan AKP Yudarso, SH menyatakan, Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga ditengah pandemi ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diharapkan masyarakat bisa mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker setiap hari. Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Bersama sana bantu lawan corona dengan mentaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.