Blitar – Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar khususnya di wilayah hokum Polsek Udanawu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Udanawu Polres Blitar Kota AKP Eko Suryadi, S.H., serta beberapa anggota gabungan Polsek Rayon Barat, anggota Koramil Udanawu dan pemerintah Kecamatan Udanawu, satuan Polisi Pamong Praja (POL-PP) melakukan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker, Minggu (20/9/2020).

Razia tersebut tidak untuk menindak para pengguna jalan yang tak mematuhi aturan lalu lintas. Melainkan, setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker diberhentikan untuk diberi arahan serta teguran, hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah.

Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H., mengatakan sejumlah warga yang melintasi jalan raya Kediri – Blitar dan depan pasar tradisional desa Bakung kedapatan tak mengunakan masker.

“Jadi kita langsung berikan berupa teguran serta arahan agar senantiasa disaat keluar dari rumah menggunakan masker serta memperlakukan hidup sehat dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat,” terang Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H.

Dirinya juga mengingatkan, bagi pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker akan diberikan tindakan, baik tindakan sosial maupun tindakan fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama.