Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota bersama anggota Satpol PP Kota Blitar melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras). Rabu (2/9/2020).

Kapolsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota Kompol Agus Ahmad Fauzi , S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Blitar Kota agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal dan mengimbangi Operasi tumpas Semeru 2020 di wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Kota Blitar.

“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kapolsek Kepanjenkidul

Kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepanjenkidul Dan didampingi anggota Unit Reskrim, Unit Intelkam dan Unit Sabhada Sabhara Polsek Polsek Kepanjenkidul dengan sasaran penjual miras tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang syah di wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul

Dalam kegiatan tersebut berhasil dilakukan penyitaan Barang bukti hasil giat ops miras dari seseorang dengan barang bukti sebagai berikut :

Hasil BB yg disita :
• 27 (Dua puluh tujuh) botol minuman keras jenis JACK DANIELS
• 13 (Tiga Belas) botol minuman keras jenis RED LABEL ukuran besar
• 8 (Delapan) botol minuman keras jenis RED LABEL ukuran sedang
• 1 (satu) botol minuman keras jenis BLACK LABEL ukuran besar
• 6 (Enam) botol minuman keras jenis VODKA BELVEDERE
• 3 (tiga) botol minuman keras jenis COINTREAU

Selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Kepanjenkidul
“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras oplosan dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul”, ucap Kapolsek Kepanjenkidul