Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis, 24 Juni 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu di warkop Giras Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 12 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Polsek Srengat Patroli dikawasan SPBU
Polsek Srengat Patroli Kawasan Minimarket
Jumat Curhat Polsek Srengat , Dengarkan Curhatan Masyarakat
Kegiatan Jum’at Curhat berikan himbauan kamtibmas kepada warga saat cuaca ekstrim