Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis, 24 Juni 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu di warkop Giras Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 12 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Pengamanan kegiatan ibadah dalam rangka peringatan Paskah di gereja Desa Penataran
Kegiatan Jum’at Curhat bersama warga mencari solusi bersama masalah kamtibmas
Patroli Harkamtibmas, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dikawasan SPBU
Mengganggu Saat Istirahat, Warga Keluhakan Dalam Jumat Curhat