Blitar Kota – Unit Reskrim Polsek Udanawu Polres Blitar Kota menerima penyerahan dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasi Humas Polres Blitar AKP Achmad Rochan, di Mapolres Blitar Kota Jum’at (26/05/2023).

Kejadiannya Jum’at (26/5/2023) dini hari, di Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Dua pelaku yang diamanakan warga yaitu UNS (17) warga karanggayam Srengat dan RH (19) warga Gandekan Wonodadi Kabupaten Blitar. Keduanya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Srengat.

AKP Ahmad Rochan mengatakan, UNS dan RH telah diserahkan ke pihak kepolisian setelah sempat menjadi sasaran kekesalan warga yang menangkap keduanya.

“Pelaku saat ini ditahan dan diproses hukum di Polsek Udanawu karena tindak pencuriannya terjadi di wilayah hukum Udanawu,” kata AKP Rochan, Jum’at (26/5/2023).

Menurut AKP Rochan, UNS terpergok sedang mencuri sepeda motor Suzuki Tornado GS milik Huda (34) di rumah korban di Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, pada Jum’at dini hari sekitar pukul 2.30 WIB.

Aksi pencurian tersebut dapat digagalkan setelah ibunda Huda mendengar suara sepeda motor dari teras rumah dimana sepeda motor itu diparkir.

Saat ibu korban membuka jendela, terlihat sepeda motor anaknya sudah tidak ada di tempat. Huda yang terbangun dari tidur, lalu bergegas keluar rumah dan melihat UNS sedang menuntun sepeda motor miliknya.

“Korban berlari sambil meneriaki pelaku ‘maling’. Pelaku pun melepaskan sepeda motor korban dan kabur mengendarai sepeda motor bersama rekannya,” ujar AKP Rochan.

Kegaduhan yang terjadi membuat warga sekitar terbangun dan menghampiri Huda. Sejumlah warga dengan menggunakan sepeda motor lalu mengejar pelaku.

Sekitar 9 kilometer dari lokasi, yakni di Desa Togogan, Kecamatan Srengat, warga berhasil menangkap UNS dan RH.

AKP Rochan menyebut, pelaku UNS dan RH saat ini mendekam di tahanan Polsek Udanawu.