PROKLAMATORNEWS, BLITAR – Sigit Widodo (35) warga Jalan Dewi Sartika 106 Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kuli bangunan tersebut mencuri dua tabung LPG milik Dwi Agung Syabana (19) warga RT 03/RW 02 Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Senin (14/11) sekitar pukul 11.30 WIB.

aksi pelaku pertama kali dipergoki oleh saksi Dwi. Ketika usai sholat, dia memergoki pelaku mencuri dua tabung LPG yang ada di tokonya. Mengetahui hal itu kemudian korban menegur pelaku mengenai maksudnya membawa tabung LPG.

1116-cur-tabung-gas-srengat
pelaku yang diamankan beserta barang bukti tabung gas LPG

Bukannya menjawab pelaku justru kabur ke arah selatan dengan membawa dua tabung gasnya dengan menaiki sepeda ontelnya. Kemudian korban meneriakinya maling dan lari mengejarnya .

Dalam pengejaran itu, korban berhasil menarik pelaku dari sepeda pancalnya hingga terjatuh. Namun pelaku masih berusaha kabur. Pelarian pelaku terhenti saat dia berhasil ditangkap oleh warga dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Srengat. “Pada saat itu pelaku membawa dua LPG yang dia taruh di keranjang sepedanya dan yang satu ditaruh di boncengan belakang sepedanya. Beruntung petugas segera datang mengamankan pelaku sehingga dia tidak dihajar massa,”jelas Kapolsek Srengat, Kompol Tatit Subiantoro.

Tatit menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Srengat berserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 300 ribu,”pungkasnya.