Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayanan kepada masyarakat untuk itu Anggota Polsek Kepanjenkidul dan Koramil Kota yang di pimpin oleh Panit Binmas Polsek Kepanjenkidul Ipda Supomo pada hari ini Senin (14/9/2020) melaksanakan himbauan dan pendisiplinan penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19 kepada para pedagang di pasar Loak dan pasar sepeda bekas di Jalan Kacapiring Kota Blitar

Tampak terlihat dengan penuh semangat dan tidak bosan bosannya panit Binmas Ipda Supomo, memberikan himbauan dan penyuluhan kepada para pedagang dan pengunjung pasar agar meningkatkan disiplin protokol kesehatan selalu memakai masker,menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau pembersih lainnya untuk mencegah tertularnya covid 19 atau corona pasca adaptasi kebiasaan baru.

Kami akan terus memberikan himbauan dan penyuluhan terhadap para masyarakat selama pandemi covid 19 atau corona masih mewabah sehingga masyarakat akan sadar dan tetap selalu menggunakan masker menjaga jarak serta selalu mencuci tangan dengan sabun demi mencegah tertularnya virus corona,dan semoga covid 19 atau corona ini akan segera berakhir,” terang Ipda Supomo

Selain himbauan petugas membawa masker dan peralatan untuk membuang masker dan serta tissu untuk membungkus masker yang telah digunting dan disemprot disinfektan dan dibuang ke temoat sampah medis dan diganti dengan masker baru

Selain himbauan penerapan protokol kesehatan petugas juga berikan himbauan tentang kamtibmas agar selalu waspada terhadap hal yang mencurigakan dan jangan gunakan barang yang mengundang kejahatan seperti penggunaan emas dan barang berharga lainnya agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusof di wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul