Penerapan protokol kesehatan di kota Blitar akan semakin diperketat guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona, Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 Blitar dan Satpol PP Kota Blitar gencar menindak pelanggar aturan prokes di berbagai tempat hari Minggu tanggal 13 Desember 2020. Sasaran utamanya ditempat umum yang banyak dijadikan tempat cangkrukan masyarakat baik tua maupun muda.

Pelaksanaan razia terhadap pengunjung cafe dan karaoke yang tidak menggunakan masker. Kemudian dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan imbauan terkait pencegahan wabah covid-19 dan juga memberikan masker kepada pengendara yang melanggar.

Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan bahwa tren kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Blitar mengalami peningkatan beberapa hari terakhir ini. Untuk itu, Satgas pencegahan Covid-19 gencarkan lagi menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.

Leonard menambahkan, Satgas Covid-19 menggandakan pelaksanaan Operasi Yustisi. Sasaran operasi juga harus ditambah dan dilakukan secara acak. Seperti di kafe-kafe, melihat tingkat partisipasi menerapkan protokol kesehatan mulai berkurang. Kalau terus seperti ini, bisa jadi akan dilakukan pembatasan jam operasional cafe untuk mengurangi berkerumun ataupun masyarakat yang bergerombol untuk cegah penyebaran virus corona khususnya di kota Blitar yang mana saat ini Kota Blitar masuk dalam zona merah atau tingkat penyebaran yang tinggi.