
Tim Pencegahan menyampaikan terkait kegiatan Pencegahan Densus 88 AT Polri dalam Mencegah Penyebaran Paham Intoleran, Radikal dan Teror. Dasar Hukum Pencegahan Densus 88 AT Polri tertuang pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE.
Kegiatan Pencegahan Densus 88 AT Polri juga masuk ke dalam Asta Cita Presiden Wakil Presiden yang tertuang di dalam 8 Poin. Data Teror yang Terhitung dari Tahun 2019 sampai 2024 menunjukkan penurunan yang sangat drastis berkat Program Extra Pencegahan Densus 88 AT Polri. Pada Tahun 2023 sampai dengan 2024, Indonesia nihil teror atau zero attack.
Tim pencegahan juga menyampaikan peran masyarakat dalam pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal, dan teror, yaitu mampu mendeteksi dini dan berpartisipasi dalam menyebarkan Paham yang moderat. Masyarakat dapat memilah mana Paham-paham yang dianggap menyimpang di dalam ajaran agama maupun di mata hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mencegah penyebaran paham intoleran, radikal, dan teror di wilayah Kota Serang.

Kegiatan Patroli OBVIT Area Alfamart Di wilkum Polsek Wonodadi
KEGIATAN ZOOM KOORDINASI PENYALURAN BANTUAN PANGAN DI PENDOPO DESA KALIBOTO KECAMATAN WONODADI KABUPATEN BLITAR
Polsek Wonodadi Kegiatan Patroli OBVIT SPBU Pikatan
Patroli Jalan Raya Cipta Kondisi, Polsek Sananwetan Jaga Keamanan pada Dini Hari