Polres Blitar Kota bersama dinas terkait semakin gencar melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota, meliputi Kota Blitar dan kabupaten Blitar wilayah barat. Penegakan hukum disini bisa berupa tipiring maupun tindakan teguran lisan. Untuk itu penegakan hukum gabungan menghadirkan hakim maupun jaksa dalam memutuskan besaran denda tilang pelanggar protokol kesehatan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, SIK, MH hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 mengungkapkan, uang denda hasil operasi terhadap warga yang tak mematuhi protokol kesehatan dalam operasi yustisi, 100 persen masuk ke kas daerah. polisi tidak memiliki kewenangan apapun terkait denda dari pelanggar protokol kesehatan. Semua denda hasil putusan sidang bagi pelanggar protokol kesehatan masuk ke kas daerah.

Leonard menambahkan Penegakannya di Satpol PP. Sesuai Perda, maka para pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan langsung mengikuti sidang di tempat dengan menghadirkan jaksa dan penuntut umum. Yang memutuskan denda adalah hakim. Dan denda ini langsung masuk ke kas daerah.

Penjelasan yang disampaikan Kapolres Blitar Kota ini sekaligus menepis anggapan dari sebagian masyarakat yang belum faham dengan aturan uang denda operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan.