Polres Blitar Kota – Seperti diketahui bersama saat ini kita sedang mengalami pandemi Covid-19 dan sampai sekarang virus Covid-19 ini masih belum ditemukan obatnya. Dan kasus virus covid semakin meningkat di jawa Timur khususnya di Kab Blitar. (Selasa,01/12/2020).

Guna mengoptimalkan tingkat kesadaran dan kedisiplinan warga tentang kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, Polsek Udanawu bersama dengan 3 pilar dari Koramil Udanawu dan Kec. Udanawu menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah kabupaten Blitar Khususnya di wilayah hukum Polsek Udanawu yang dilaksanakan secara bertahp dan ber pindah – pindah tempat.

Operasi Yustisi ini bukan hanya dilakukan di jalan raya melainkan di tempat ramai yang di indikasi berkumpulnya aktivitas masyarakat. Operasi Yustisi ini sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jatim No 53 tahun 2020,Juga melaksanakan perintah Kapolri yang tertuang dalam surat telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020.

Berbagai hukuman telah diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan ini,mulai dari sangsi sosial sampai membayar denda uang.“Operasi Yustisi ini terus kami maksimalkan untuk menggugah kesadaran warga yang masih banyak mengabaikan terhadap protokol kesehatan utamanya tentang penggunaan masker dan mengatur jarak” ujar Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H. saat memimpin operasi yustisi di desa Ringinanom Kec. Udanawu.