Polres Blitar Kota berhasil ungkap peristiwa tindak kriminal sebanyak 6 dengan tujuh tersangka dan berbagai barang bukti yang di sita di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Barang bukti tersebut dua buah motor, Hp dan Rekapan judi Togel bersama uang Rp 420 ribu dari dua tersangka penjual Togel serta 3 buah Hp dari tersangka pencurian HP.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela S.H. S.IK. MH yang didampingi Kasat reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko dalam Konferensi Pers hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 mengatakan pihaknya beserta seluruh Jajaran Polsek terus melakukan upaya dan pencegahan kejadian kriminal maupun tindakan hukum yang lain di wilayah Blitar Raya, sehingga warga masarakat merasa aman dan nyaman dalam aktifitasnya sehari hari.

AKBP Leonard menambahkan dalam kurun waktu sepekan ini Polres Blitar Kota mengamankan 7 tersangka dengan 6 kasus tindak kriminal, termasuk tindakan penganiayaan. Hingga kini masih terus melakukan pengembangan-pengembangan per kasusnya.

Dalam konferensi pers seluruh tersangka di hadirkan untuk memberi keterangan atas kasus yang menimpanya, seperti yang di lakukan oleh tersangka curanmor TBS warga Bendo Kepanjen Kidul mengaku terpepet dengan kebutuhan untuk ke Jakarta sehingga nekat mencuri motor temanya, dan di gadaikan seharga dua juta.

Selain Pencurian motor juga ada tersangka penganiayaan, tersangka judi dan tersangka pencurian hp.

Leonard juga menyampaikan atas perbuatannya para tersangka diijerat dengan pasal KUHP, untuk tersangka S di jerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, termasuk kasus Curanmor diancam pasal 362, untuk Pencurian Ponsel terancam 363 KUHP sedang dua pelaku judi dikenakan pasal 303 KUHP.