Polres Blitar Kota kembali gulung pelaku narkoba, sebanyak 6 orang pengedar sabu dan seorang penjual pil dobel L diamankan Satresnarkoba Polres Blitar Kota serta 31 penjual miras ilegal diamankan Satreskrim beserta Polsek jajaran Polres Blitar Kota dalam kurun waktu sepekan. Polres Blitar Kota tidak main main untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang beredar di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi, SH, Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, SIK, MM dan Kasubbag Humas Iptu A. Rochan, SH dalam konferensi pers hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020 siang di gedung Patriatama mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kita tanpa ampun menekan dan melakukan penindakan para pengedar narkoba termasuk sabu sabu dan sejenisnya, karena bisa merusak generasi, apa lagi adik adik pelajar masih lakukan belajar di rumah, jadi ini yang kita waspadai, apa lagi peredaranya sangat sangat meresahkan para orang tua, juga peredaran obat obat sejenis pil, sangat bahaya untuk adik adik khususnya.

Leonard menambahkan dalam sepekan ini pihaknya telah mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jenis sabu dengan 6 tersangka dua di antaranya pengedar pil jenis double L sedang untuk DPO 3 orang dari luar daerah masih dalam pengejaran, Kasat Narkoba terus melakukan penangkapan. Sedang untuk ke 31 penjual miras dengan barang bukti ribuan botol yang di kemas dalam ratusan dos disita untuk dimusnahkan dan untuk penjual akan dikenakan tipiring serta sidang di pengadilan.