Polsek kepanjen kidul polres blitar kota patroli rutin dengan sasaran stasiun kereta api kota blitar hari kamis tanggal 19 juli 2018 sekitar pukul 11.00 wib. Mendapati beberapa orang yang sedang berkumpul. ternyata sedang minum minuman keras kemudian melakukan penindakan terhadap pelaku minum minuman keras jenis arak jowo di areal stasiun kota blitar didapati pelaku 2 orang an. Sdr. Edy, 40 tahun pekerjaan swasta dengan alamat desa Purworejo kecamatan Sanankulon kabupaten blitar dan sdr. Gendon, 38 tahun pekerjaan swasta dengan alamat lingkungan karanglo kecamatan Sanan wetan kota blitar serta diamankan barang bukti berupa 1 botol aqua ukuran 1500 ml berisi arak jowo. untuk selanjutnya polsek kepanjen kidul melakukan tindakan terhadap pelaku dibawa ke mapolsek kepanjen kidul untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Kapolsek kepanjen kidul Kompol H. Supriyanto, SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas pelaku walaupun tergolong tindak pidana ringan yang dapat membuat masyarakat sekitar stasiun dan pengguna jasa kereta api resah. Setiap hal yang membuat masyarakat resah akan ditindak lanjuti serta disikapi sebaik dan secepat mungkin. Masyarakat yang aman, nyaman dan kondusif tujuan utama polsek kepanjen kidul dalam harkamtibmas diwilayah hukum polsek kepanjen kidul.