Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota – Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta kondusif Polsek Sukorejo mengadakan operasi miras, Selasa (14/01/2020).

Operasi tersebut dipimpin oleh Panit Sabhara Aiptu Ludvey Efendi bersama dengan anggota sabhara.

Untuk sasaran operasi miras adalah warung atau rumah yang menjual miras baik yang bermerk maupun yang sudah di oplos.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Panit Intelkam Aiptu Nurwakid bahwa Warung milik bapak Tohirin alamat Jalan Bogowonto No. 292 RT. 02 RW. 06 Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar menjual minuman keras tanpa ijin.

Panit Sabhara Aiptu Ludvey Efendi bersama dengan anggota Sabhara Polsek Sukorejo langsung menuju sasaran dan langsung melakukan razia diwarung tersebut. Dari hasil razia ditemukan 7 (tujuh) botol jenis Tomi Stanley langsung disita selanjutnya Tersangka dilakukan pemeriksaan dengan Menjual miras tanpa ijin melanggar pasal STAATS BLADE NO. 377 TH 1949 ORDONANSI TGL 9-12-1949.

Panit Sabhara Aiptu Ludvey Efendi sewaktu di TKP juga menghimbau kepada warga yang ada disekitar supaya jangan minum minuman keras karena dilarang dan bisa merusak kesehatan.