Untuk meng-antisipasi penyebaran PMK (Penyakit Mulut Dan Kuku) pada hewan ternak, khususnya sapi dan kambing yang ada di wilayah Kecamatan Udanawu, Bhabinkamtibmas Desa Karanggondang Bripka Hendra melaksanakan kegiatan penyemprotan Disinfektan di kandang hewan ternak Sapi di kawasan Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Rabu (24/08/2022)

Selain itu Bripka Hendra juga memberikan edukasi tentang pencegahan penyebaran PMK, yaitu dengan menjaga kandang sapi harus selalu dalam keadaan bersih, untuk sementara bisa membatasi orang luar berkunjung ke kandangnya, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, memberikan vitamin untuk hewan sapi dan apabila menemukan hewan sapi yang bergejala PMK, segera memisahkan sapi dengan sapi lainnya serta segera menghubungi dokter hewan untuk dilakukan pengobatan yang tepat.

 

 

Di temui di tempat terpisah Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., menyampaikan “Iya benar saya sudah memerintahkan Bhabinkamtibmas, untuk berperan aktif dalam pencegahan penyebaran atau penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak khususnya yang berkaki belah seperti sapi dan kambing, seperti yang sudah dilaksanakan Bhabinkamtibmas dan Pemerintah desa Karanggondang, dengan melakukan penyemprotan disinfektan di kandang sapi milik warga sebagai bentuk antisipasi dlserta pencegahan penyebaran wabah PMK di wilayah hukum Polsek Udanawu,” kata Kapolsek Udanawu

 

Ia juga mengatakan ” Berkaitan dengan PMK ini, saya mengimbau kepada warga masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada, meskipun penyakit ini bisa di sembuhkan dan tidak menular pada manusia, serta dengan di olah yang benar daging hewan yang terjangkit PMK masih aman untuk di konsumsi manusia, akan tetapi kita harus tetap mencegah penyebaran penyakit ini.

 

Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak ini, memiliki gejala atau tanda mengalami luka melepuh pada bibir dan rongga mulut, air liur yang banyak dan berbusa, suhu badan 39-41⁰ c, susah berdiri karena kaki luka, dan susah untuk makan, apabila hewan ternak sudah menunjukan gejala seperti itu, masyarakat harus segera melaporkan ke mantri kesehatan hewan, agar segera di lakukan pengobatan.