Dalam masa pandemi Covid-19 ini pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk menanggulangi dan memutuskan mata rantai Covid-19 ini, salah satunya dengan Imendagri no. 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat untuk pulang jawa dan Bali, mengingat lonjakan kasus Covid-19 terus meningkat, untuk itu dengan adanya PPKM Darurat ini di harapkan bisa menurunkan bahkan memutus mata rantai Covid-19.

Pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 pukul 19.00 Wib Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos pimpin apel gabungan dengan anggota Koramil Udanawu persiapan patroli gabungan di wilayah hukum Polsek Udanawu.

Kegiatan patroli Gabungan tersebut dilaksanakan untuk antisipasi Takbir keliling yang dilakukan oleh warga masyarakat, mengingat sampai saat ini masih dalam pandemi Covid-19, sesuai dengan Imendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 sebagai upaya pemerintah dalam menekan dan menanggulangi lonjakan peningkatan kasus Covid-19 wilayah jawa dan Bali.

Patroli dilakukan berkeliling di wilayah kecamatan Udanawu untuk mengantisipasi warga masyarakat yang melakukan takbir keliling di desanya masing-masing masing, selain itu patroli gabungan juga bertujuan untuk antisipasi terjadi kejahatan malam hari menjelang hari raya idul adha 1442 Hijriyah.

Saat ditemui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan bahwa Polsek Udanawu telah menggelar operasi gabungan di wilayah kecamatan Udanawu untuk mengantisipasi takbir keliling dan antisipasi berkerumunnya orang orang, yang dimungkinkan bisa menjadi klaster penyebaran penularan Covid-19, saya menghimbau agar warga masyarakat kecamatan Udanawu khususnya agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu Kapolsek Udanawu juga menghimbau agar warga masyarakat melakukan takbir di dalam rumah saja, sehingga tidak terjadi kerumunan. “Pungkasnya”