Blitar, Proklamtornews – polres blitar kota bersama instansi terkait melakukan kegiatan patrol gabungan skala besar dan penindakan yustisi peningkatan kegiatan disiplin masyarakat, dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada hari Jumat (11/12/2020) di 16 lokasi café dan karaoke.

Beberapa lokasi yang disasar adalah Caffe Janji jiwa, Caffe okui, Caffe kogu, Caffe friends rebons, Sport center, Caffe retro, Caffe kedai abah, Warung petoeng, Caffe poci, Sam bistro, D gelato, Caffe kopi bosku, Karoake next, Karaoke 999, Karaoke grand mansion dan Karaoke vivace.

Dalam Operasi Yustisi kali ini, petugas yang melaksankan terdiri dari Pawas 1 personel, Padal 3 personel, Polres Blitar Kota 30 personel, TNI 20 personel dan Sat Pol PP Kota Blitar 10 personel dengan penanggungjawab Kasat Sabhara AKP Yudarso S.H.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan dari kegiatan tersebut di temukan terdapat 39 pelanggar protokol kesehatan. “Penindakan teguran tertulis sejumlah 27 pelanggar dan penindakan teguran lisan sebanyak 12pelanggar. Dari kegiatan ini kami kembali menghimbau masayrakat untuk selalu taat protokol kesehatan saat berada di tempat ramai,” jelasnya. (*)