Polsek Kepanjenkidul dan Polsek Sujorejo serta Koramil Kota Gelar Operasi Yustisi Atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul, Senin (28/12/2020)

Adapun kegiatan operasi Yustisi di laksanakan secara mibiling dan mendatangi warkop yang jadi tempat tongkrongan anak anak muda yang berada area Warung Sportcenter Kita Blitar dengan sasaran yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak atau sarana dan prasarana protokol kesehatan

Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini

“Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 8 orang pelanggar dan beri sanksi teguran tertulis serta di beri pembinaan agar tidak melanggar lagi Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3 m yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19.