Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda  Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis, 15 Oktober 2020 pukul 08.30 wib.

Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.

Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalur protokol depan Mapolsek Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 11 pelanggar.

“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Kompol Dorohman.

“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.