Polsek Sanankulon – Personel Polsek Sanankulon menempelkan Maklumat Kapolri No. Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 di Gereja dan lokasi strategis lainnya meliputi Perbankan, Pertokoan, Pasar dan lain lain. Kamis (24/12). Agar seluruh lapisan masyarakat dapat membaca maklumat tersebut dalam upaya cegah penyebaran Covid-19 menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Dikutip dari berbagai sumber bahwa tujuan dikeluarkannya Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan kepatuhan penerapan protokol kesehatan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara Nasional yang belum sepenuhnya terkendali. Di samping itu, maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, yang meliputi, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian menggelar pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval. Lalu terakhir, pesta penyalaan kembang api. Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.

Terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono memberikan APP kepada anggota Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam menghadapi situasi libur Nasional hari Natal dan ahir tahun kepada warga masyarakat disetiap desa binaannya masing masing. Kasus angka pasien positif Covid-19 semakkin meningkat, dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri tersebut diharapkan warga masyarakat dapat mematuhi dan mengindahkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 ini. ungkap Kapolsek.