Dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, Polsek Udanawu menggelar operasi yustisi di Desa Sukorejo kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, tepatnya di simpang empat Desa Sukorejo. Kamis, 10 Juni 2021.

Giat Operasi yustisi ini untuk mengantisipasi kenaikan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Udanawu setelah perayaan hari raya idul fitri 1442 Hijriyah.

Bagi warga masyarakat yang terjaring akan mendapatkan tindakan teguran tertulis dan petugas juga memberikan masker secara cuma-cuma, agar warga masyarakat akan selalu ingat apabila beraktivitas di luar rumah selalu memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Kegiatan Operasi Yustisi ini adalah salah satu implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.

Selain itu petugas Operasi Yustisi juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk selalu memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir baik sebelum beraktivitas maupun sesudah aktivitas dan menjaga jaga jarak antara satu dengan lainnya minimal 1,5 meter, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan masa serta menjaga kesehatan dengan cara berolahraga secara rutin untuk meningkatkan imunitas tubuh atau daya tahan tubuh.

Saat ditemui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan masih berlanjut selama masih pandemi Covid-19, Polri telah berupaya untuk membantu pemerintah untuk menanggulangi dan memutus mata rantai Covid-19 sampai tingkat bawah, yaitu tingkat Desa sampai tingkat RT yaitu adanya PPKM berbasis mikro. “Ungkap Kapolsek”