Sanankulon – Guna untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Sanankulon, pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 Kapolsek Sanankulon AKP Agus Hendro Tri S ,SH bersama anggota Polsek Sanankulon melaksakan patroli hutan.

Patroli ini bergerak menyusuri hutan dan lahan perkebunan di Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon. “Upaya ini dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta berbagai dampak lainnya dengan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat,” ucap Kapolsek Sanankulon AKP Agus Hendro Tri S, SH.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar melalui Kapolsek Sanankulon AKP Agus Hendro Tri S, SH menyebut jika patroli ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan di wilayah hutan Desa Sumberingin.

“Guna melakukan pencegahan pada daerah rawan kebakaran, kami melakukan sosialisasi bersama TNI, Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah kerja kami. Agar melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan kelompok masyarakat dalam penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Selesai kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di jalan masuk menuju hutan yang bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan ” Pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat dipidana penjara selama 10 tahun, denda 10 milyar, Asap Mengganggu Kesehatan ,“ demikian isi himbauan tersebut.

Sesuai aturan, undang-undang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni: Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.