Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Udanawu Polres Kota Blitar yang dilaksanakan secara gabungan dari TNI, Polri dan Trantib Kecamatan Udanawu yang di laksanakan di Depan Kantor Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar di laksanakan hari Selasa (03/11/2020) dimulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 10.00 WIB. Sebelum di laksanakan operasi yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil langsung oleh Kanit Provis Polsek Udanawu Polres Blitar Kota Aiptu Netran Dianto

Kegiatan fokus dengan penerapan protokol kesehatan dengan sasaran pengguna jalan baik R2 maupun R4 jika di temukan pelanggaran anggota tak segan untuk menindak dan di beri sanksi tilang dan teguran. Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini “Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 34 orang pelanggar dengan rincian 19 teguran lisan dan 16 teguran tertulis serta di beri pembinaan agar tidak melanggar lagi Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19