Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Wilayah hukum Polsek Udanawu khususnya dan Blitar pada umumnya, anggota Polsek Udanawu melaksanakan giat operasi Yustisi di Warung kopi Angkringan yang melanggar protokol kesehatan.

Sasaran dalam kegiatan operasi yustisi pada malam ini adalah pengunjung warung kopi Angkringan yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak Memakai masker, tidak menjaga jarak dan pengelola warung angkringan tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Lokasi dalam operasi yustisi tersebut adalah warung kopi yang terletak di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, di situ di temukan pengunjung warung kopi ada yang sudah mematuhi protokol kesehatan ada juga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.

Petugas juga memberikan himbauan kepada pengunjung warung Kopi Angkringan, agar tetap mewaspadai penyebaran Covid-19, walaupun sekarang ini angka penularan di wilayah Udanawu sudah apa penurunan drastis. Upaya pencegahan itu lebih baik daripada mengobati.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan bahwa operasi yustisi yang dilakukan oleh anggota Polsek Udanawu adalah sebagai implementasi dari Inmendagri No. 24 Tahun 2022 tentang PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Di himbau agar semua warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. “Pungkas Kapolsek”