Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 masuk ke Wilayah hukum Polsek Udanawu khususnya dan Blitar pada umumnya, anggota Polsek Udanawu dan Koramil Udanawu melaksanakan giat operasi Yustisi di Warung kopi yang melanggar protokol kesehatan. Sabtu, 19 Juni 2021.

Sasaran dalam kegiatan operasi yustisi pada malam ini adalah pengunjung warung kopi yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak Memakai masker, tidak menjaga jarak dan pengelola warung angkringan tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Lokasi dalam operasi yustisi tersebut adalah warung kopi yang terletak di Desa Ringinanom, di situ banyak pengunjungnya ada yang sudah mematuhi protokol kesehatan ada juga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.

Dari hasil operasi yustisi tersebut telah di tindak 1 orang dengan tindakan Tipiring atau tindak pidana ringan karena tidak memakai masker, 8 Orang teguran tertulis, 4 Teguran Lisan dan sanksi sosial sebanyak 3 personil.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan bahwa operasi yustisi gabungan dari anggota Polsek Udanawu dan Koramil Udanawu serta Satpol-PP ini adalah sebagai implementasi dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2020 tentang penerapan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019. Di himbau agar semua warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. “Pungkas Kapolsek”