Polsek Sukorejo – Sejumlah petugas kepolisian melakukan razia di tempat-tempat keramaian di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Kamis (26/03/2020).

Anggota Polsek Sukorejo beserta anggota dari Koramil melakukan razia tempat-tempat keramaian di wilayah Kecamatan Sukorejo. Sesuai dengan Program Pemerintah dan Maklumat Kapolri meminta para warga agar membubarkan diri untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Ada beberapa lokasi, yang dijadikan tempat nongkrong kita bubarkan. Padahal sebelumnya himbauan agar tetap di rumah sudah disampaikan, namun tetap masih ada juga yang sering berkumpul di warkop,” kata Kanit Lantas Polsek Sukorejo AKP Subarjo.

Langkah tersebut, merupakan salah satu cara Personel Polsek Sukorejo untuk lakukan pencegahan penyebaran virus corona. Meminta kepada masyarakat agar mengikuti Himbauan pemerintah untuk melakukan sosial distancing.

“Semoga masyarakat sadar tentang kondisi ini, sebagian warga memang masih terkesan cuek dengan Himbauan pemerintah tentang social distancing. Sebab, tempat-tempat keramaian di Kota Blitar masih banyak warga yang tidak mematuhi Himbauan tersebut,” ujar Kanit Lantas AKP Subarjo.

Sementara itu, AKP Subarjo memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk mematuhi keputusan pemerintah, meminta agar para pemilik usaha menutup tempat usahanya sementara, sehingga tidak lagi dikunjungi oleh warga, tujuannya untuk mengurangi penyebaran Virus Covid-19 di Kota Blitar dan diseluruh Indonesia.