Guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polsek Kepanjenkidul terus melaksanakan kegiatan patroli rutin dan Himbauan penerapan Protokol Kesehatan covid 19 di Kedai Kopi Abah Jl Serayu Kelurahan Bendi Kecamatan Keoanjenkidul Kota Blitar , Selasa (28/12/21)

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Polsek Kepanjenkidul dalam melawan penyebaran Covid-19 ini meliputi Himbauan kepada pengunjung pasar tentang pentingnya penerapkan protokol kesehatan agar masyarakat terhindar dari Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.

Kegiatan himbauan tersebut seperti halnya yang dilakukan yang pada hari ini melakukan Patroli dialogis sekaligus menyampaikan tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan dalam upaya Pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Mari kita secara bersama sama mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, menjaga jarak antar warga serta sering mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik dan air yang mengalir atau bisa juga mengunakan handsanitazer,”

“Adapun sanksi terhadap pelanggaran protokoler kesehatan tersebut berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” jelas Kapolsek Kepanjenkidul

Patroli dialogis yang dilakukan oleh tiga pilar Kekurahan Kepanjenlor sebagai salah satu program Kapolri yaitu harkamtibmas yang Mantap sekaligus untuk menyampaikan himbauan Kamtibmas dan juga mensosialisasikan tentang kebijakan pemerintah.

berbagai upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengajak masyarakat untuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan selalu menerapkan protokol kesehatan,”

Selain memberikan himbauan dan sosialisasi Inpres no 6 tahun 2020 petugas juga memberikam himbauan kamtibmas agar selalu waspada terhadap 3 C dan orang yang mencurigakan dan apabila menemukan agar segera melaporkan
Kekantor polisi terdekat.