ilustrasi-penangkapan-660x330

BLITAR,PROKLAMATOR-Kepolisian Resort Kota Blitar menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, YL alias Kancil (36), warga Desa Jeblok Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, Jumat (26/8/2016) malam. tersangka buron sejak 21 Agustus 2016 setelah mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota, AKP Muhammad Lessy mengatakan.pelaku di tangkap di tempat kosnya,  di Desa Sumberpucung Kabupaten Malang.  dari keterangan pelaku, sepeda motor milik Sriwati (53) warga Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar yang dibawa kabur sejak 21 Agustus lalu digadaikan lima juta rupiah kepada temannya di Pasuruan.

“Hasil penyidikan Polisi pelaku sering melakukan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat seperti di Desa Jeblog, Jabung Talun dan di Desa Sambi Kabupaten Kediri,” kata Lessy, Sabtu (27/8/2016).
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario AG 2268 PU milik korban Sriati yang digelapkan pelaku.” Tersangka terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” imbuh Kasubag Humas.

Sebelumnya, Sriwati (53), warga Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar melapor ke Polresta Blitar karena sepeda motornya dibawa kabur pelaku dengan alasan dipinjam untuk mengambil uang di Bank.(rfk)