Warga Desa Kemloko kecamatan Nglegok kabupaten Blitar diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. WS diamankan setelah polisi mendapat laporan jika banyak pasien rawat inap di RSUD Mardi Waluyo kota Blitar yang kehilangan HP. Laporan ini kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Salah satu upaya yang dilakukan petugas kepolisian adalah mengecek CCTV RSUD Mardi Waluyo. Dari CCTV tersebut petugas menemukan kejanggalan. Seorang pria berpakaian hitam serta memakai topi dengan gerak-gerik mencurigakan tertangkap CCTV masuk ruang perawatan setiap malam.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko saat Konferensi pers hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 mengatakan awalnya Polres Blitar Kota menerima laporan dari keluarga pasien yang kehilangan handphone. Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Selama penyelidikan juga memeriksa rekaman CCTV. Berbekal rekaman CCTV ini petugas berhasil mengungkap identitas pelaku dan tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota.

Sementara WS mengaku, jika melakukan aksinya setiap malam hari. Dia berpura-pura sebagai keluarga pasien, sehingga dengan leluasa keluar masuk ruang perawatan. Setiap melakukan aksinya minimal mendapatkan satu buah handphone milik keluarga pasien.

Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.