Polsek Sanankulon – Bripka Dian selaku Bhabinkamtibmas senantiasa terapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan di desa binaan. Langkah ini semata dilakukan dengan tujuan untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Fasilitas protokol kesehatanpun hukumnya wajib disediakan di ruang ruang publik seperti Kantor Desa dan lokasi publik lainnya meliputi tempat cuci tangan lengkap dengan sabun atau detergen. Senin, 21 September 2020.

Secara terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru atau kluster baru. Utamanya pada tempat tempat umum atau ruang publik dimana terjadi banyak interaksi antar manusia. Kapolsek juga menambahkan bahwa masyarakat harus dapat beradaptasi di tengah pandemi atau adaptasi kebiasaan baru yang mengarah pada pola hidup sehat, hidup bersih, dan patuh pada anjuran kesehatan. Pola hidup seperti itu hendaknya dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di masyarakat desa. Kapolsek memberikan penekanan bahwa peran masyarakat untuk dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara benar. Semoga dengan semua upaya ini semua warga masyarakat akan terliundungi dari wabah Covid-19 ini. ungkap Kapolsek.