Polsek Sanankulon – Pagi tadi, secara serentak Pemerintah Desa se-Kecamatan Sanankulon mengikuti zoom meeting dengan Pemerintah Kabupaten Blitar yang berlangsung dimasing masing Kantor Desa. Jumat (16/4). Kegiatan ini tentu diikuti oleh 3 pilar desa yang didalamnya ada Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Zoom secara virtual ini membahas tentang panduan ibadah dibulan suci Ramadhan ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021. Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April lalu. Tujuannya untuk memberi panduan beribadah selama Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19. Ada banyak hal atau instrument yang dapat dipedomani dalam menjalankan ibadah sesuai dengan anjuran Pemerintah tersebut. Salah satunya adalah mengenai sahur dan buka puasa, yaitu dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan dengan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan diimbau menghindari kerumunan.

Terisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa semua elemen atau lembaga Pemerintah harus bersatu padu dalam menerapkan anjuran Pemerintah tersebut dalam tujuan mengendalikan laju penyebaran Covid-19 saat bulan Ramadhan ini. Pengawasan yang ketat serta memberikan edukasi dan sosialisai kepada masyarakat juga perlu dilakukan agar khalayak atau masyarakat luas memahami dan mempedomani anjuran anjuran tersebut dengan harapan penyebaran Covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin. ungkap Kapolsek.