Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota laksanakan giat patroli maupun sambang di kelurahan binaan. Bhabinkamtibmas kelurahan Kepanjen Kidul Bripka Alex Ckc pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 bersama Babinsa dan perangkat kelurahan berikan problem solving permasalahan perebutan rumah warisan yang terletak di jl veteran no 26 rt 2 rw 9 kelurahan Kepanjen Kidul kota Blitar.

Dalam kegiatan tersebut Bripka Alex menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekitar jam 16.00 Wib, Sdr. Suadi datang kerumah almarhum bu muasih di jl veteran no 26 rt 2 rw 9 kelurahan Kepanjen Kidul mengklaim bahwa rumah tersebut miliknya dengan membawa bukti surat jual beli akan tetapi sdr Supono yang juga adik bu muasih (almarhum) tidak demikian karena rumah tersebut sudah bersertifikat atas nama bu Muasih (almarhum).

Setelah dilakukan musyawarah dan mediasi akhirnya disepakati untuk dilaksanakan mediasi, kedua belah pihak bersepakat di tunda untuk sementara mengingat kakak korban bu muasih belum sampai 40 hari meninggal dunia, untuk musyawarah akan di mulai lagi setelah 100 hari dan di selesaikan di kelurahan dengan memangil PPAT (pejabat pembuat akta tanah) kecamatan Kepanjen Kidul kota Blitar untuk didengar keterangan dan sebagai saksi permasalahan tanah dan rumah yang menjadi sengketa.