Polsek sanankulon menyelesaikan permasalahan penyebar kebencian sosial dengan mengutamakan musyawarah mufakat.

Pada awal bulan april 2017 datang tokoh masyarakat dsn. Gendong ds. Purworejo kec. Sanankulon kab. Blitar, mereka mengadu dipolsek sanankulon intitusi sekolahnya dan yayasan Madradah Ibtidaiyah (MI) dsn gendong ds. Purworejo merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baikanya lewat akun media sisial face book

Setelah polsek sanankulon menindak lanjuti permasalahan tersebut yang mengungah dua akun facebook saudara Hana. Laki lak umur 25 tahun. Bekerja sebagi guru honorer diSDN. Purworejo IV ,unggahan akun facebook dari sdr. Hana membuat keresahan warga dsn ngendong ds. Purworejo sehingga antar warga hubungannya tidak harmonis.

Dengan Adanya permasalahan tersebut Kapolsek Sanankulon AKP Mulyani bersama Babinkamtibmas Ds.Purworejo Aiptu Sunardi mengambil langkah dengan cepat agar tidak semakin berkembang ,mengumpulkan tokoh agama. Tokoh masyarakat. Kepala sekolah SD purworejo IV dan ketua yayasan MI Ngedong dan tokoh pemuda ds. Purworejo,diajak duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Kantor desa purworejo.

Musyawarah penyelesaian permasalanhan tersebut dihadiri sekitar 100 warga, dari pihak pengadu dan yang diadukan saling adu argumentasi sehingga sangat alot penyelesaiannya, tetapi atas kerja keras Kapolsek dan Bhabinkamtibmas permasalahan terselesaikan dengan kesepakatan =
Pihak penggugah diakun face book harus meminta maaf secara terbuka dan tertulis kepada Warg masyarakat dsn ngedong khususnya dan masyarakat ds. Purworejo pada umunya

Atas permasalahan tersebut diatas Kapolsek memberikan arahan Agar Warga jangan dengan mudah menggungah permasalahan yang belum tentu kebebarnya lewat lewat media sosial. Baik melalui face book. Twiter, whats aap dll. Sehingga tidak menimbulkan keressahan dimasyarakat.

Dihimbau warga tidak membuat fitnah lewat media sosial karena pihak kepolisian menindak tegas dengan menggunakan undang undang ilmu tehnologi / ITE.