Pada hari Selasa Tanggal, 27 Juli 2021 Bhabinkamtibmas Desa Tunjung Briptu Rauff Alkabir menyalurkan bantuan sosial berupa beras kepada warga masyarakat yang terdampak di desa binaanya yaitu Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Mengingat dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 ini dan dalam penerapan IMENDAGRI No. 22 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Level IV dalam upaya pemerintah menanggulangi dan memutus mata rantai Covid-19, banyak sekali warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Untuk itu Polres Blitar kota telah mendistribusikan Bantuan Sosial berupa beras melalui Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah hukum Polsek Udanawu Polsek Blitar Kota.

Bantuan sosial tersebut berupa beras dalam kemasan 5 Kg yang di serahkan secara langsung dor to dor oleh Bhabinkamtibmas kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Dalam penyerahan bantuan sosial tersebut Briptu Raufg Alkabir di dampingi oleh Perangkat Desanya, hal ini di lakukan agar bantuan dapat tepat sasaran yaitu tersalurkan kepada warga masyarakat Desa Tunjung yang terdampak Covid-19.

Selain menyalurkan bansos tersebut Briptu Rauff Alkabir juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Desa Tunjung agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, yaitu dengan cara 5M di antaranya :
1. Memakai masker
2. Menjaga Jarak
3. Mencuci tangan
4. Mengurangi Mobilitas
5. Menjauhi Kerumunan.

Dengan mematuhi Protokol kesehatan secara bersama sama adalah salah satu upaya penanggulangan untuk memutus matahari rantai Covid-19

Kapolsek Udanawu Akp. Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan untuk Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah kami, sudah saya perintah untuk menyalurkan bantuan sosial dari Bapak Kapolres Kota tersebut secara langsung kepada warga masyarakat dengan koordinasi dengan desa masing masing agar tepat sasaran yaitu warga masyarakat yang benar benar membutuhkan dan yang terdampak Covid-19. “Pungkasnya”