Polres Blitar Kota – Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP melakukan Penegakan Yustisi Perda  Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Rabu 16 September 2020 pukul 09.00 – 11.00 wib.

Kegiatan bertempat di depan Kantor Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.

Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di depan Kantor Kecamatan Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 21 pelanggar .

“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Kompol Dorohman.

“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran vius corona” imbuhnya.