Kepolisian Sektor Ponggok Resort Blitar Kota berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel dan menangkap seorang pengecer beserta barang buktinya. 

Pengecer yang ditangkap bernama Suparman bin Muali (71), warga RT 03 RW 02 Dusun Tegalrejo desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ditangkap dirumahnya saat melayani dan menunggu pembeli togel senin tanggal 26 Pebruari 2018 pukul 15.00 wib. Penangkapan ini adalah tindak lanjut dari hasil penyelidikan petugas gabungan intel dan reskrim polsek ponggok yang menurut informasi yang didapat beberapa hari lalu mencurigai rumah pelaku yang nampak keluar masuk orang tidak membawa apa apa. Dan dicurigai melakukan tombokan nomor togel. Selanjutnya melakukan penggeledahan dan penangkapan. Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa bolpoint, rekapan nomor togel di dalam buku dan uang tunai.

Dalam pemeriksaannya pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual pengecer atau menerima titipan pembelian nomor judi togel dengan taruhan uang.

Pelaku beserta dengan barang bukti kini diamankan di mapolsek Ponggok. Dia dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolsek Ponggok AKP Margiyanta membenarkan tentang penangkapan ini. Pelaku dan barang bukti kami bawa ke polsek ponggok untuk diproses lebih lanjut.     …..Prast.