Polsek kepanjen kidul polres blitar kota menyikapi dinamika kamtibmas yang akhir akhir ini banyak terjadi tindak pidana ataupun gangguan kamtibmas yang berawal dari minuman keras alias dengan kondisi mabuk kapolsek kepanjen kidul pada hari senin tanggal 07 mei 2018 mendapat informasi dari masyarakat yang peduli sekira jam 13.00 wib disekitar stasiun kereta api blitar terdapat orang yang sedang minum minuman keras. Kapolsek kepanjen kidul Kompol H. Supriyanto, SH bersama anggotanya kemudian langsung mendatangi lokasi sesuai informasi masyarakat tersebut dan mendapati benar adanya tentang informasi tersebut selanjutnya mengamankan 2 (dua) orang sedang minum minuman keras di pintu keluar stasiun Kota Blitar jalan Mastrip kelurahan Kepanjen kidul Kota Blitar. Selanjutnya anggota polsek kepanjen kidul meminta dan mencatat identitas yang diketahui bernama HS 54 tahun yang tinggal di jalan irian kelurahan Kepanjen kidul dan MR 60 tahun tinggal di jalan kurma kelurahan Kepanjen kidul. Selanjutnya untuk kedua orang tersebut dibawa ke polsek kepanjen kidul beserta barang bukti 2 botol botol arak jowo yang sudah hampir habis kemudian dilakukan pembinaan untuk shock terapi dan sidang tipiring di pengadilan negeri blitar. Diharapkan kedepannya tidak mengulangi kembali. Kapolsek kepanjen kidul tidak bosan bosan untuk mengingatkan dan mengajak jauhi minum minuman keras karena lebih banyak dampak negatif dari positifnya.