Polsek Sanan Kulon Polres Blitar Kota mendapat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada salah satu mantan pekerja di tempat pelapor RS. RS, seorang laki-laki umur 23 tahun warga Dusun Bululawang Desa Bendo Kecamatan Ponggok ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Agus Suwanto warga Dusun Cerme Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.

Tersangka pelaku pencurian sepeda motor dan barang bukti

Kapolsek Sanan Kulon AKP Mulyani menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan korban yang menjelaskan pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 yang merasa curiga kepada salah satu karyawannya berinisial RS karena semenjak sepeda motornya hilang, pelaku tidak pernah masuk bekerja. Kemudian korban berusaha menghubungi dan mendatangi rumah RS, namun tidak ditemukan. Kemudian Rabu petang tanggal 27 Februari 2019 Agus mendapati sepeda motornya diposting di akun jual beli di Facebook. Korban akhirnya melapor ke Polsek Sanan Kulon dan langsung melakukan penyelidikan kepada akun yang menjual sepeda motor itu dan ternyata benar, RS menjual sepeda motor itu melalui Facebook. Kemudian polisi mencari keberadaan RS dan berhasil ditangkap dirumahnya. Dari hasil pengembangan penyidikan, sepeda motor tersebut sudah laku dibeli DS, warga Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. DS, kemudian ditangkap karena dianggap sebagai penadah sepeda motor hasil curian itu. Kepada polisi DS mengaku, sepeda motor itu memang dia beli dari RS namun dijual lagi dengan harga Rp. 1.200.000.

Dari tangan RS polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu HP milik RS, spion motor korban dan uang tunai Rp. 250.000. Sedangkan dari tangan DS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu HP yang digunakan untuk bertransaksi jual beli motor korban dan uang tunai Rp. 1.200.000. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga terungkap dan menangkap pelaku penadahnya.