Polresta Blitar beserta polsek jajaran terus memasifkan langkah-langkah mencegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Seperti yang dilakukan Polsek Ponggok melakukan pembatasan lalu lintas angkutan hewan ternak. Minggu (09/8/2022) pagi, di perbatasan Blitar Kediri wilayah Desa Gembongan sejumlah kendaraan angkutan sapi maupun kambing diberhentikan petugas.

Pemeriksaan dokumen kesehatan sapi  tersebut, tidak hanya melibatkan personel polisi, melainkan juga bersama TNI dan dinas terkait.

Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H. mengatakan, penyekatan angkutan hewan ternak sapi maupun kambing di wilayah perbatasan utara Kabupaten Blitar ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus PMK tidak meluas.
“Kendaraan pengangkut sapi maupun Kambing kami periksa kelengkapan dokumennya, termasuk dokumen kesehatan dari dinas terkait. Apabila tidak disertai dokumen tersebut, maka kami putar balik ke wilayahnya,” terang AKP Sony Suhartanto S.H.