Polsek Kepanjenkidul ajak dan wujudkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai Immendagri No 22 Th 2022 tentang PPKM Level 4. 3, 2 dan 1 pembatasan giat masyarakat se jawa bali,  Minggu (3/5/2022)

Dalam pelaksanaan peningkatan disiplin pencegahan serta pengendalian Covid 19 di Kota Blitar ini, sampai saat ini masih belum mereda, karena selama ini berjalan belum maksimal masih banyak masyarakat yang belum menggunakan masker dengan baik dan benar mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta menjaga jarak aman atau physical distancing bahkan masih banyak berkerumun ini yang membuat penularan masih terus terjadi

Hal ini menandakan bahwa indikasi kesiapsiagaan dalam rangka mengatasi perkembangan harus lebih ditingkatkan lagi dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu Polisi dan Instansi Terkait Gencarkan sosialisasi Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polsek Kepanjenkidul untuk menerapkan Protokol kesehatan covid 19

Menindaklanjuti dari pencanangan pendisiplinan dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan covid 19, anggota Polsek Kepanjenkidul  Gencarkan sosialisasi dan penegakan hukum di area publik seperti di tempat wisata waterpark sumber udel serta berikan himbauan agar masyarakat disiplin menjalankan penerapan protokol kesehatan covid 19

Kapolsek Kepanjenkidul Kompol Lahuri, S.H mengatakan “kita akan gencarkan sosialisasi dan lakukan pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan covid 19 agar masyarakat sadar dan mengerti akan pentingnya menjaga kesehatan serta mematuhi dan melaksanakan Intruksi Presiden No 6 tahun 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini”