Polsek Ponggok, Antisipasi lonjakan kasus covid-19, pemerintah pusat  memberlakukam PPKM  ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat di Wilayah  Jawa dan Bali dan seseuai IMENDAGRI no 15 tahum 2021 tentang PPKM level 4  yang dimulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021

Dalam rangka mendukung kebijakan dimaksud, Polsek Ponggok Polres Blitar Kota secara gencar turun kelapangan melaksanakan giat sosialasi PPKM darurat kepada warga masyarakat dan himbauan disiplin prokes waspada Covid-19

Saat ini Anggota Polsek Ponggok di Pimpin Pawas Aiptu Joko Umbaran bersinergi dengan TNI Koramil  melaksanakan giat Patroli  wilayah bersama dan pemantauan penerapan prokes sekaligus sosialisasi  PPKM Darurat  kepada sejumlah warga masyarakat pemilik toko dan warung salah satunya warung  dilingkungan Desa langon Ponggok, Sabtu(31/07/2021)

Melalui pemantauan petugas  menghimbau kepada pemilik warung /toko toko yang masih buka agar menutup warung maupun toko, mengingat bahwa aturan PPKM Darurat aktivitas warga pemilik toko dan warung tutup pkl. 20.00 Wib.

Kegiatan yang sama pula petugas tetap menghimbau warga tetap disiplin menerapkan  protokol kesehatan yang ketat terhadap pengunjung yang datang dengan menyiapkan sarana dan prasaran prokes waspada Covid-19

“Pembatasan kegiatan masyarakat, sesuai  dengan program pemerintah yaitu  pemberlakukan PPKM Darutat  yang bertujuan tiada lain untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 yang saat masih tinggi,” ujar Aiptu Joko U.

Peran serta kerjasama  semua warga  warga sangat diharapkan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat yaitu tetap disiplin menggunakan masker, Menjaga Jarak, Rajin mencuci tangan, Menghindari Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas.